Website dan Media Sosial TNI & POLRI

TNI (Tentara Nasional Indonesia)


Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.

TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.

Berikut ini adalah website dan media sosial resmi dari TNI atau Tentara Nasional Indonesia.

Website & Media Sosial

Website   : TNI Military

Youtube   : Puspen TNI


Instagram : Puspen TNI

Twitter      : Puspen TNI

POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)


Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Sebelumnya organisasi ini bernama Badan Kepolisian Negara (BKN). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polri mempunyai call-center yang dapat dihubungi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi yaitu: 110.

Berikut ini adalah website dan media sosial resmi dari POLRI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Website & Media Sosial

Website   : POLRI

Youtube   : DIV HUMAS POLRI

Facebook : Divisi Humas Polri

Instagram : DIVISI HUMAS POLRI

Twitter      : Divisi Humas Polri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Manajemen Lebih Memilih Informasi Kuantitatif dalam Mengurangi Ketidakpastian dalam Pengambilan Keputusan

Pemakai Luar dan Pemakai Intern: Perbedaan Kepentingan dalam Informasi Akuntansi