7 Kendaraan Yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya
Jika ada 4 kendaraan yaitu ambulance, polisi, damkar, dan presiden yang berada di perempatan jalan. Kira-kira kendaraan mana dulu yah yang dipriotaskan lewat terlebih dahulu? Nah untuk menemukan jawabannya, mari kita bahas bareng-bareng. Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yan