Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

7 Kendaraan Yang Mendapatkan Prioritas di Jalan Raya

Gambar
Jika ada 4 kendaraan yaitu ambulance, polisi, damkar, dan presiden yang berada di perempatan jalan. Kira-kira kendaraan mana dulu yah yang dipriotaskan lewat terlebih dahulu? Nah untuk menemukan jawabannya, mari kita bahas bareng-bareng. Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yan

Bagaimana dan Apa Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Keramaian dari Kepolisian

Gambar
Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya. IZIN KERAMAIAN Dasar: Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah: Pentas musik band / dangdut Wayang Kulit Ketoprak Dan pertunjukan lain Persyaratan : Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil) Surat Keterangan dari kelurahan Setempat Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar) Surat Permohonan Izin Keramaian Proposal kegiatan Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab Izin Tem

Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Gambar
Pengertian BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Tujuan Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi,

Perbedaan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D

Gambar
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Namun perlu diketahui jika SIM memiliki beberapa jenis yang berbeda, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D yang tentunya memiliki perbedaaan kegunaan. Lalu apa saja sih perbedaannya? Berikut ini adalah Dasar hukum dan perbedaan kegunaan pada setiap SIM yang akan kita bahas. Dasar Hukum UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b Pasal 15 ayat (2) c Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 Fungsi dan Peranan SIM Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang Sebagai alat bukti Sebagai sarana upaya paksa Sebagai sarana pelayanan masyarakat Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermo

Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Gambar
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku. SPKT dapat melayani : Laporan Polisi (LP) Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) Surat Ijin Keramaian Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Fungsi SPKT lainnya : Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawala

Apa Arti Lambang Polisi Rastra Sewakottama

Gambar
Lambang Polisi bernama   Rastra Sewakottama   yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa." Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat. Harus jauh dari tindak dan sikap sebagai "penguasa". Ternyata prinsip ini sejalan dengan paham kepolisian di semua Negara yang disebut new modern police philosophy, "Vigilant Quiescant" (kami berjaga sepanjang waktu agar masyarakat tentram). Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna sebagai berikut: Perisai  bermakna pelindung rakyat dan negara. Pancaran obor  bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi sesuluh atau penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya kondisi kamtibmas yang mantap. Tangkai padi dan kapas  m