Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
 - Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
 - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
 - Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
 - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
 - Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
 - Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
 - Surat Ijin Keramaian
 - Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
 - Surat Ijin Mengemudi (SIM)
 - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
 
Fungsi SPKT lainnya :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
 - Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
 - Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sumber :
https://polri.go.id/spkt

Komentar
Posting Komentar